Portal Berita

Berita Terkini

News

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

SERANG, – Sedang ngadu burung merpati, Y (30 tahun) pengedar sabu diamankan personel Satnarkoba Polres Serang. Tersangka diamankan tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Kibin, Kecamatan Kibin, Kab. Serang.

 

 

 

 

 

 

 

Dari tersangka pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 9 paket kecil sabu. Turut diamankan timbangan digital serta 1 unit handphone yang digunakan untuk berbisnis narkoba.

 

 

 

 

 

 

 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP Bondan menjelaskan tersangka Y diamankan pada Jumat (06/12) Malam sekitar pukul 01.00. Penangkapan tersangka Y dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka HY diduga melakukan bisnis narkoba,” ungkap Bondan kepada media Jumat (06/12/2024).

 

 

 

 

 

 

 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, petugas kemudian mengamankan tersangka.

 

 

 

 

 

 

 

“Tersangka diamankan saat sedang mengikuti lomba burung merpati tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah kontraknya ditemukan 10 paket yang diduga sabu, timbangan digital dan handphone,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Dalam pemeriksaan, tersangka Y mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sepuluh paket sabu yang diamankan diakui sebagai miliknya yang di beli dari BO (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Barat.

 

 

 

 

 

 

 

“Barang bukti sabu dibeli secara transfer dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui pasti karena pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan penjual,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

 

 

 

 

 

 

Bondan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba jenis apapun. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, mengingatkan akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

 

 

 

 

 

 

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *