Anggotan Unit Intel Brigpol Yogi Mustopa memberikan pelayanan pembuatan SKCK kepada masyarakat Petir dan Tunjung
POLRES SERANG – Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk keperluan persyaratan mencari pekerjaan, administrasi sekolah atau kuliah dan masih banyak lagi fungsinya. SKCK yang diterbitkan oleh Unit Intelkam Polsek Petir berlaku bagi masyarakat yang domisili di Darkum Polsek Petir sesuai dengan KTP yaitu Kecamatan Petir dan Kecamatan Tunjung Teja yang dilaksanakan oleh Brigpol Yogi Mustopa dengan sepunuh hati , rabu (11/12/2024).
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, SH. S.I.K. MH. M.Si. melalui Kapolsek Petir Iptu Erwan Nurwanda S.E menyampaikan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam bentuk pun, agar segera ditindak lanjuti sesuai tugas pokok Kepolisian dalam melayani yang merupakan hal harus dilakukan, baik menerima laporan aduan / laporan masyarakat. Dalam pelayanan mengutamakan kecepatan, keikhlasan serta tidak membeda-bedakan satu sama yang lainnya.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Anggota kami wajib melaksanakan dengan sikap humanis 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) yang dilakukan Briptu Yogi Mustopa, merupakan petugas pelayanan SKCK Polsek Petir dengan cepat agar masyarakat mendapatkan manfaat kegunaannya”, ucap Kapolsek Petir.
“Sebagai Pemohon SKCK masyarakat wajib membawa persyaratan sebagai berikut, fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan), fotokopi KK (kartu keluarga), fotokopi akta kelahiran/kenal lahir dan 4 (empat) lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah ) serta biaya PNBP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang akan kami setorkan ke Bank BRI untuk Negara.