Antisipasi Kejahatan di wilkum Polsek Petir, Anggota Polsek Petir melaksanakan Kegiatan Razia Minuman Keras atau Miras Oplosan.
POLSEK PETIR – POLRES SERANG –, Polres Serang, Polda Banten, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Kanit Reskrim Polsek Petir IPDA Nana Jumhana, SH. Laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di Daerah Hukum Polsek Petir. Selasa (10/12/2024).
Kegiatan tersebut dikemas melalui giat KRYD ( Kegiatan rutin yang ditingkatkan ) dengan Sasaran Miras Oplosan Daerah Hukum Polsek Petir, Polres Serang, Polda Banten.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap IPDA Nana Jumhana, SH. ( Kanit Reskrim Polsek Petir )
Menurut Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, SH. S,IK. MH. M,SI, melalui Kapolsek Petir IPTU Erwan Nurwanda, S. E. Menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga terkadang menjadi pemicu adanya tindak kriminalitas. Jelasnya
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Petir mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Daerah Hukum Polsek Petir.
Setelah berada di lokasi,Anggota unit Reskrim Polsek Petir berhasil menemukan 3 (tiga) botol jenis Anggur Kolesom yang berkadar alcohol di atas 5% yang kemudian di Amankan oleh Anggota unit Reskrim Polsek Petir.
Selain mengamankan Barang Bukti, Kanit Reskrim Polsek Petir juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya
Polres Serang – Polsek Petir