Kapolsek Polsek Cikeusal Polres Serang Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Lancar dan Efisien003
<span;>Polres Serang <span;>– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Cikeusal, IPTU Fajar Anna Apriyanto, S.T. melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Cikeusal. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polsek Cikeusal untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, Rabu 11/12.
<span;>Pada kesempatan tersebut, Kapolsek meninjau berbagai aspek layanan SKCK, mulai dari proses pendaftaran, kelengkapan administrasi, hingga waktu penyelesaian penerbitan SKCK. Ia menyatakan bahwa masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang maksimal dan profesional, sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
<span;>“Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pelayanan SKCK merupakan salah satu layanan penting yang banyak dibutuhkan, sehingga kami memastikan bahwa prosesnya berjalan cepat dan tanpa hambatan,” ujar Kapolsek Cikeusal.
<span;>Selama kunjungannya, Kapolsek juga berdialog dengan beberapa pemohon SKCK untuk mendapatkan masukan terkait pelayanan yang diberikan. Mayoritas pemohon menyatakan puas dengan kecepatan dan kemudahan proses penerbitan SKCK di Polsek Cikeusal. Beberapa di antaranya bahkan memberikan apresiasi atas upaya Polsek dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
<span;>Selain itu, Kapolsek menekankan bahwa seluruh personel yang bertugas di bagian pelayanan SKCK harus selalu bersikap ramah dan informatif. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat yang datang ke Polsek mendapatkan informasi yang jelas dan layanan yang memadai.
<span;>“Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan, serta memberikan pelatihan kepada anggota untuk semakin meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” tambah Kapolsek.
<span;>Dengan pemantauan langsung ini, diharapkan Polsek Cikeusal dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan SKCK, demi kepuasan dan kenyamanan masyarakat.