20 Oktober 2025

(SAT RESNARKOBA) SATRESNARKOBA POLRES SERANG UNGKAP PEREDARAN OBAT TERLARANG JENIS HEXYMER kl0

1 min read

Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer, yang termasuk dalam kategori obat keras dan penggunaannya diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Oleh IPDA Wawan Setiawan, S.H. Beserta 7 (tujuh) anggota Unit I Satresnarkoba Polres Serang

 

Kejadian bermula pada hari Jumat, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Paya Umbul RT. 013 RW. 005, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama AP, kelahiran Serang, 20 Januari 1999. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diamankan saat berada di dalam rumahnya.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang, antara lain. 100 butir obat jenis Hexymer, 4 pack plastik klip kecil, 1 unit handphone Android

Barang bukti ditemukan di lantai kamar milik tersangka.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut didapat dari seorang penjual daring dengan akun bernama @giyun (saat ini berstatus DPO).

 

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang, Satuan Narkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Kesehatan

 

Polres Serang melalui Kasat narkoba AKP Bondan Rahardian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba dan obat keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *